
Penambang Ilegal Galian C di Mojokerto Terancam 10 Tahun Penjara
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Shodik (47) dan Samsul Huda (37) divonis 9 bulan penjara. Mereka dihukum bui karena menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Dua pengusaha tambang galian C di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto dituntut 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Shodik (47) dan Samsul Huda (37) nekat menambang tanah uruk secara ilegal di Mojokerto. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara.