detikHikmahMinggu, 30 Agu 2026 12:00 WIB
Penjelasan Sunat Perempuan Menurut Islam, Wajibkah?
Sunat umumnya dilakukan untuk laki-laki. Bagaimana dengan perempuan? Apa hukum sunat bagi perempuan dalam pandangan Islam?
detikHikmahMinggu, 30 Agu 2026 12:00 WIB
Sunat umumnya dilakukan untuk laki-laki. Bagaimana dengan perempuan? Apa hukum sunat bagi perempuan dalam pandangan Islam?
detikBaliKamis, 11 Sep 2025 07:00 WIB
Pemkab Lombok Timur mengeklaim kasus sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) di daerah tersebut menurun sebesar 70 persen.
detikHealthKamis, 13 Mar 2025 12:02 WIB
Pelukaan atau Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) atau disebut sunat perempuan masih terjadi di RI. Padahal praktik ini memiliki dampak terhadap kesehatan.
detikNewsSelasa, 31 Des 2024 16:40 WIB
Sunat perempuan atau female genital mutilation masih mengakar di berbagai wilayah Indonesia, membawa risiko serius bagi kesehatan fisik dan mental perempuan.
detikBaliSelasa, 12 Nov 2024 15:17 WIB
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama LPSDM sosialisasikan pencegahan sunat perempuan. Bupati Juaini Taofik tekankan dampak kesehatan dan perlunya edukasi.
detikHealthKamis, 01 Agu 2024 19:00 WIB
Seorang wanita di Somalia menceritakan kisahnya yang pernah disunat atau female genital mutilation (FGM) saat berusia 7 tahun. Ini dampak yang dirasakannya.
detikSumutKamis, 01 Agu 2024 15:46 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan PP No 28 Tahun 2024 sesuai dengan anjuran WHO.
detikHealthKamis, 01 Agu 2024 15:01 WIB
Tak ada lagi praktik sunat pada perempuan jika mengacu regulasi baru Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Kemenkes bicara alasannya.
detikHealthKamis, 01 Agu 2024 05:30 WIB
Lewat aturan pelaksana undang-undang kesehatan terbaru, pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan yang selama ini menuai pro dan kontra.
detikJatengSelasa, 30 Jul 2024 20:33 WIB
Pemerintah resmi menghapus praktik sunan pada perempuan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.