PP No 28 Tahun 2024 Hapus Praktik Sunat Perempuan, Kemenkes Ungkap Alasannya

PP No 28 Tahun 2024 Hapus Praktik Sunat Perempuan, Kemenkes Ungkap Alasannya

Nafilah Sri Sagita K - detikSumut
Kamis, 01 Agu 2024 15:46 WIB
white paper with text Stop Fgm with clothespins on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Alena Butor
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mencantumkan pelarangan praktik sunat pada perempuan. Hal itu sebagai upaya mendukung kesehatan reproduksi usia anak hingga dewasa.

Dilansir detikHealth pada Kamis (1/8/2024), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan regulasi tersebut sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Secara medis, praktik sunat pada perempuan tidak memiliki manfaat.

Justru pemerintah beberapa kali menemukan kasus berisiko akibat sunat perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa kejadian ya," beber dr Nadia kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).

Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

ADVERTISEMENT

Selain itu PP tersebut menyarankan edukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta diedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

Sejumlah risiko di balik sunat perempuan secara medis adalah terjadinya perdarahan hingga nyeri hebat.

Secara langsung risiko yang bisa terjadi meliputi:

  • Pembengkakan jaringan genital
  • Demam
  • Infeksi seperti tetanus
  • Masalah kencing
  • Masalah penyembuhan luka
  • Cedera pada jaringan genital di sekitar area vagina
  • Syok kematian

Pasca sunat pada perempuan, kemungkinan komplikasi secara jangka panjang juga rentan terjadi, termasuk keputihan, gatal, vaginosis, hingga jaringan parut dan keloid.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads