
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar. Hakim akan bacakan putusan untuk terdakwa Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Sungguminasa, Gowa, menyatakan SBN Rp 700 triliun tidak ada kaitannya dengan perkara sindikat uang palsu. Barang bukti itu pun dikembalikan.
Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Terdakwa John Biliater dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perkara sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 640 juta di gedung perpustakaan UIN Makassar.
Terdakwa Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus sindikat uang palsu Rp 640 juta di Makassar.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu Rp 640 juta di UIN Makassar.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar kembali digelar. Andi Ibrahim dan 4 terdakwa lainnya akan menerima putusan hari ini.