
Tangis Penyesalan Oknum ASN Sulbar Ikut Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, menyesali keterlibatannya dalam sindikat uang palsu dan meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, menyesali keterlibatannya dalam sindikat uang palsu dan meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta karena terlibat sindikat uang palsu.
Annar Salahuddin Sampetoding menolak tuduhan DPO kasus uang palsu. Ia mengklaim barang bukti rekayasa dan berencana melaporkan polisi atas kriminalisasi.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berlanjut. ASN dari Sulbar, Muhammad Manggabarani akan membacakan pleidoi di PN Sungguminasa hari ini.
Ambo Ala, dituntut 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin makassar.
Sindikat uang palsu tidak ada jera-jeranya mencari korban. Untungnya, ada cara gampang untuk mengecek uang palsu memakai HP kita masing-masing.
Sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa berlanjut. Mubin Nasir dan 5 terdakwa lainnya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Annar Salahuddin mengaku diperlakukan tidak adil setelah ditetapkan sebagai DPO kasus uang palsu. Ia merasa reputasinya dipermalukan akibat tuduhan tersebut.
Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim menyebut uang palsu buatannya Rp 600 juta dipesan pria bernama Hendra selaku perwakilan perbankan di Jakarta.