
Serial Killer Wowon cs Divonis Penjara Seumur Hidup
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Serial Killer Wowon cs. Wowon diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa yang menanangi kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon cs.
JPU menyanggupi selesai membuat berkas tuntutan pekan depan. Hakim ketua, Suparna, tampak kecewa dengan penundaan sidang lagi.
Dede dan Solihin mengaku dendam kepada Wowon karena diiming-imingi imbalan uang dan rumah yang tak kunjung diberikan.
Serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin minta maaf telah membunuh. Dia mengaku ingin kembali ke jalan yang benar.
Momen ini berawal dari keterangan terdakwa Dede, yang ikut dalam aksi keji Wowon. Dede mengaku percaya bahwa Wowon memiliki kesaktian menggandakan uang.
Hakim membentak Duloh karena dinilai berbohong ketika memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap tiga korban serial killer Wowon cs.
Mendengar Dede yang hanya 'iya, iya' saja, hakim pun nampak kesal. Hakim lalu melontarkan pertanyaan yang sama dengan nada tinggi kepada Dede.
Duloh mengatakan dirinya yang membuat kopi isi racun tikus. Jawaban itu membuat hakim berbicara dengan nada tinggi karena tidak sesuai BAP.