
2 Anggota TNI Divonis 7 dan 9 Bulan Penjara soal Serang Warga di Deli Serdang
Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis kepada dua anggota TNI terlibat penganiayaan di Deli Serdang. Praka Saut dihukum 7 bulan 24 hari, Praka Dwi 9 bulan.
Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis kepada dua anggota TNI terlibat penganiayaan di Deli Serdang. Praka Saut dihukum 7 bulan 24 hari, Praka Dwi 9 bulan.
Dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis penembak tiga polisi di Lampung digelar secara peradilan militer. Persidangan ini akan dibuka untuk umum.
Terdakwa pembunuhan Iwan Sutrisman, Serda Adan, dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Oditur menilai perbuatannya melanggar sumpah prajurit.
Dua terdakwa pembunuhan Iwan Sutisman, Serda Adan dan Alfin, menjalani sidang. Alfin mengaku ditipu dan terpaksa menjadi eksekutor.
Ibu Imam Masykur, Fauziah mengatakan dirinya terpaksa mencari uang Rp 50 juta yang diinginkan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Adik Imam Masykur, Fakhrulrazi mengaku dapat kiriman video yang memperlihatkan tubuh kakaknya penuh luka dan darah.
Ibunda Imam Masykur, Fauziah hadir sebagai saksi kasus pembunuhan anaknya oleh tiga oknum TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Saksi kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, Khaidar mengaku sempat diminta salah satu onkum TNI untuk mengecek nadi korban.
Saksi Mahkota, Khaidar menceritakan detik-detik Imam Masykur diperas dan dipukul oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Ibu dari Imam Masykur, Fauziah, hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap anaknya di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (2/11).