
Kasus Sekda Batanghari Tipu Pengusaha Investasi Batu Bara Berakhir Damai
Azan telah mengembalikan uang Rp 500 juta milik pelaku yang sempat diinvestasikan korban ke pelaku untuk bisnis batu bara, sehingga kasusnya berakhir damai.
Azan telah mengembalikan uang Rp 500 juta milik pelaku yang sempat diinvestasikan korban ke pelaku untuk bisnis batu bara, sehingga kasusnya berakhir damai.
Sekda Batanghari Muhammad Azan yang menjadi tersangka kasus penipuan investasi batu bara tak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
Sekretaris Daerah Batanghari, Muhammad Azan, mengaku mengaku dalam kasus penipuan investasi batu bara adalah ranah pribadinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan ditetapkan menjadi tersangka penipuan investasi batu bara. Azan menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.