
OJK Sulteng Terima Aduan 89 Nasabah OMC, Kerugian Rp 5,2 Miliar
OJK Sulawesi Tengah terima 89 pengaduan penipuan oleh entitas ilegal Omnicom Group, dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Satgas PASTI blokir website terkait.
OJK Sulawesi Tengah terima 89 pengaduan penipuan oleh entitas ilegal Omnicom Group, dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Satgas PASTI blokir website terkait.
OJK memblokir website OMC palsu yang diduga menipu nasabah di Palu. Satgas PASTI menyatakan OMC tidak terdaftar dan terindikasi skema ponzi.
Satgas PASTI ungkap penipuan berkedok perusahaan resmi menggunakan nama Omnicom Group.
Uang orang Indonesia lenyap Rp 2,6 triliun akibat penipuan kurang dari setahun. IASC terima 135.397 laporan dan blokir 219.168 rekening terindikasi penipuan.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal (Satgas PASTI) telah memblokir 536 entitas ilegal pada periode Januari dan Februari 2025.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai macam modus penipu
Satgas PASTI memblokir 536 entitas ilegal, termasuk 508 pinjaman online. Upaya perlindungan konsumen terus ditingkatkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre.