Daftar 776 Pinjol hingga Investasi Ilegal yang Diblokir OJK, Cek di Sini!

Daftar 776 Pinjol hingga Investasi Ilegal yang Diblokir OJK, Cek di Sini!

Tim detikFinance - detikSulsel
Senin, 17 Nov 2025 19:30 WIB
Pinjaman online abal-abal
Ilustrasi pinjaman online abal-abal (Foti: Fauzan Kamil/detikcom)
Makassar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) baru saja merilis daftar 776 entitas keuangan illegal yang telah diblokir. Dari 776 daftar tersebut, 611 di antaranya adalah platform pinjaman online (pinjol).

Melansir dari detikFinance, OJK mengungkapkan pemblokiran ini dilakukan merespon maraknya penipuan keuangan hingga investasi memanfaatkan Artificial Intelligence (AI). Teknologi AI ini banyak dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Oknum-oknum tersebut memanfaatkan AI untuk menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban. Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat," tulis keterangan OJK yang, Senin (17/11/2025).

ADVERTISEMENT

Selain pinjaman online, Satgas Pasti juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Kemudian ada juga 32 platform investasi illegal serta 37 platform ilegal yang menduplikasi nama entitas berizin yang turut diblokir.

Daftar Pinjol-Investasi Ilegal yang Diblokir OJK

Berikut ini daftar lengkap pinjol, pinpri, hingga investasi ilegal sebagaimana tertuang dalam lampiran siaran pers 15 November 2025 Satgas Pasti OJK:

Tips Menghindari Penipuan AI

Untuk menghindari penipuan tersebut dengan AI tersebut, OJK mengungkapkan ada sejumlah cara, yaitu:

1. Melakukan Verifikasi Informasi

Jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.

2. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi

Jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.

3. Hati-hati dengan Video atau Suara yang Tidak Biasanya

Waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti OJK telah menghentikan sebanyak 14.005 entitas keuangan ilegal. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjaman online/pinpri ilegal, dan 251 gadai ilegal.




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads