
Negara Bisa Rugi Rp 25 T Gegara Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat, merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Regulasi lemah dan tingginya tarif cukai jadi pemicu utama.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat, merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Regulasi lemah dan tingginya tarif cukai jadi pemicu utama.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hekal Bawazier, menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap rokok ilegal untuk melindungi industri tembakau.
Industri hasil tembakau (IHT) kian tertekan di tengah pelemahan ekonomi lokal dan ketatnya regulasi cukai.
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Surabaya musnahkan 11 juta rokok ilegal senilai Rp 16,6 miliar. Wali Kota Eri Cahyadi berkomitmen gempur rokok ilegal.
Kanwil DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim bersinergi. Pembahasan terkait pencegahan rokok ilegal dan penegakan hukum pajak.
Sebuah rumah mewah di Madiun jadi lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Bea Cukai Madiun sedang mendalami kasus ini untuk penindakan lebih lanjut.
Ivan Cahyadi, Presiden Direktur HM Sampoerna, menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai negara.
Tim gabungan menyita 1.024.214 batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor selama 2023-2024. Pemusnahan barang sitaan direncanakan dilakukan serentak.
Bea Cukai memusnahkan 15 juta batang rokok ilegal senilai Rp 22,1 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 14,6 miliar akibat peredaran rokok tanpa cukai.