Polisi menggagalkan pengiriman 1,68 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Tulang Bawang, Lampung. Empat orang yang membawa rokok tersebut turut diamankan.
Pengungkapan itu dilakukan personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang saat patroli pada Kamis (1/10/2026) pukul 23.30 WIB.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel terlihat polisi membongkar muatan yang sebelumnya telah dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa ini, rokok ini ya, nah rokok ini. Mau dibawa kemana ini," ujar salah satu anggota kepolisian.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto mengatakan barang bukti dan dua orang penumpang truk telah diamankan.
"Benar, tadi malam tim berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal. Total ada 1,68 juta batang," katanya, Jumat (2/10/2026).
Ardi menerangkan pengungkapan itu terjadi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yakni mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BE-8671-DAA dan BE-8310-DBC.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang berada di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Kayu Agung Km 208. Kendaraan tersebut membawa muatan yang ditutup terpal," ujarnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisikan barang bukti tersebut. Kemudian barang bukti dan pengemudi kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," sambung Adri.
Kapolres menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terhadap pengungkapan ini.
"Penyelidikan masih dilakukan dengan melibatkan rekan-rekan dari Bea Cukai. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan kembali," tandas dia.
