Satpol PP Cirebon Sita 227 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Cirebon Sita 227 Ribu Batang Rokok Ilegal

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 02 Okt 2026 15:00 WIB
Satpol PP Kabupaten Cirebon saat mengamankan rokok ilegal
Satpol PP Kabupaten Cirebon saat mengamankan rokok ilegal. (Foto: Devteo Mahardika)
Cirebon -

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan sedikitnya 227.040 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah.

Jumlah tersebut diperoleh dari berbagai kegiatan penindakan, baik melalui operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai maupun berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto mengatakan salah satu penindakan dilakukan di kawasan exit Tol Ciperna.

Operasi tersebut dilakukan bersama tim Bea Cukai setelah petugas memperoleh informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal melalui jalur transportasi umum.

ADVERTISEMENT

"Di wilayah exit Tol Ciperna, kita operasi bersama dengan tim Bea Cukai. Kita mendapatkan 24 paket, satu paketnya dua bal, sehingga totalnya sekitar 48 bal," katanya, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, petugas sempat mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan karena paket rokok ilegal tersebut dikemas sedemikian rupa agar tidak mudah dikenali.

Puluhan paket itu dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan ditempatkan di bagian bagasi bus. Bentuk kemasannya dibuat menyerupai barang-barang lain sehingga keberadaannya nyaris tidak terdeteksi.

"Informasinya hanya berupa kiriman paket. Setelah kita lakukan crosscheck, ternyata paket itu ditutup plastik hitam dan menyamai dengan kondisi bagasi bus sehingga hampir tidak ditemukan," ujarnya.

Target Lama Akhirnya Terungkap

Penindakan juga dilakukan di wilayah Gebang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 25 bal rokok ilegal dalam satu kali operasi.

Ia mengatakan, lokasi tersebut sebenarnya telah menjadi sasaran pemantauan sejak tahun sebelumnya. Namun, upaya penindakan tidak selalu membuahkan hasil karena toko yang menjadi sasaran kerap dalam kondisi tutup atau barang yang dicari telah dipindahkan.

"Kalau yang di Gebang memang sudah menjadi target sejak tahun kemarin. Setiap kita ke sana kadang warungnya tutup atau barangnya tidak ada," katanya.

Hingga akhirnya, saat petugas kembali melakukan operasi, kondisi di lapangan berbeda. Rokok ilegal baru saja dikirim ke lokasi sehingga petugas dapat langsung melakukan penindakan.

"Saat kemarin kita operasi, kebetulan barang baru dikirim sehingga langsung kita gerebek," ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi yang ditindak tersebut bukan merupakan distributor besar. Berdasarkan informasi awal, toko tersebut diduga menerima kiriman rokok ilegal secara berkala.

"Informasi sementara mereka dikirim. Setiap habis dikirim, seperti itu," katanya.

Ia kembali mengungkapkan, pola peredaran rokok ilegal saat ini semakin sulit dideteksi. Para pedagang diduga mulai mengubah cara menyimpan barang untuk menghindari petugas.

Rokok ilegal tidak selalu disimpan di warung atau toko tempat penjualan. Barang bisa dipindahkan ke rumah pribadi maupun lokasi lain yang dianggap lebih aman.

"Kalau dibandingkan tahun kemarin kemungkinan sedikit menurun, karena pedagang semakin pintar. Barang kadang tidak disimpan di warung, tetapi bisa di rumah sendiri atau tempat lain," jelasnya.

Kondisi tersebut membuat petugas harus memperkuat pemantauan dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan di lokasi usaha.

Menurutnya, selain pelaku yang sebelumnya telah menjadi perhatian petugas, sejumlah pemain baru juga mulai terdeteksi. Karena itu, kegiatan pemantauan di lapangan terus diperpanjang dan disesuaikan dengan kebutuhan operasi.

Jika sebelumnya kegiatan full info dilakukan sekitar tiga hari, kini pemantauan dapat berlangsung hingga lima hari untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai pergerakan rokok ilegal.

Petugas juga diminta tetap aktif menggali informasi di luar jadwal pemantauan resmi.

Dengan demikian, informasi yang diperoleh ketika petugas sedang melakukan perjalanan ke suatu wilayah pun tetap harus dicatat dan ditindaklanjuti.

"Jangan hanya pada saat jadwal full info. Dalam perjalanan, misalnya sedang ke suatu wilayah, kalau mendapatkan informasi tetap disampaikan," tegasnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads