
22 Napi Korupsi di Lombok Barat Dapat Remisi Lebaran
Sebanyak 22 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sebanyak 22 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sebanyak 113 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara mendapat remisi umum HUT ke-78 RI 2023.
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.
ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.