23 Koruptor Keluar Bui Usai Dapat Remisi, Ketua Komisi III: Apanya yang Salah?

23 Koruptor Keluar Bui Usai Dapat Remisi, Ketua Komisi III: Apanya yang Salah?

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 08 Sep 2022 16:17 WIB
Bambang Pacul Wuryanto
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Foto: Ari Saputra)
Jogja -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 23 narapidana korupsi bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022 lalu. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut tidak ada yang salah dengan pembebasan bersyarat napi koruptor itu.

Saat dimintai tanggapannya, Bambang Wuryanto mengatakan remisi yang diberikan terhadap 23 napi korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Bambang Pacul, sapaannya, saat diwawancarai wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Jogja, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan tidak ada yang salah dengan pemberian remisi tersebut. Apalagi, remisi terhadap napi tak hanya diberikan saat ini. Sebelumnya sudah ribuan remisi diberikan.

"Apanya yang salah? Yang diremisi sudah ribuan (sebelumnya)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Bambang melanjutkan, proses pemberian remisi oleh Kemenkumham, mitra kerja Komisi III, dilakukan dengan terbuka. Artinya proses tersebut bisa diakses masyarakat.

"Pak Menkumham juga terbuka, Dirjen Kalapas juga terbuka ada rilis, selesaikan. Sampeyan debat ada peraturannya," imbuh Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pas Kemenkumham mengungkapkan jumlah napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat sebanyak 23 orang.

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, dilansir detikNews, Rabu (7/9).

Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Di antara yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.

Halaman selanjutnya, daftar 23 napi korupsi yang keluar bui...

Dilansir detikNews, Ditjen Pas Kemenkumham menjelaskan alasan 23 napi korupsi mendapat pembebasan bersyarat. Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9).

Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berikut ini daftar 23 napi korupsi:

Lapas Kelas II A Tangerang

β€’ Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
β€’ Desi Aryani Bin Abdul Halim
β€’ Pinangki Sirna Malasari
β€’ Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

β€’ Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
β€’ Setyabudi Tejocahyono
β€’ Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
β€’ Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
β€’ Budi Susanto Bin Lo Tio Song
β€’ Danis Hatmaji Bin Budianto
β€’ Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
β€’ Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
β€’ Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
β€’ Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
β€’ Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
β€’ Zumi Zola Zulkifli
β€’ Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
β€’ Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
β€’ Supendi Bin Rasdin
β€’ Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
β€’ Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
β€’ Anang Sugiana Sudihardjo
β€’ Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)


Hide Ads