Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 23 narapidana korupsi bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022 lalu. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut tidak ada yang salah dengan pembebasan bersyarat napi koruptor itu.
Saat dimintai tanggapannya, Bambang Wuryanto mengatakan remisi yang diberikan terhadap 23 napi korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Bambang Pacul, sapaannya, saat diwawancarai wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Jogja, Kamis (8/9/2022).
Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan tidak ada yang salah dengan pemberian remisi tersebut. Apalagi, remisi terhadap napi tak hanya diberikan saat ini. Sebelumnya sudah ribuan remisi diberikan.
"Apanya yang salah? Yang diremisi sudah ribuan (sebelumnya)," sebutnya.
Bambang melanjutkan, proses pemberian remisi oleh Kemenkumham, mitra kerja Komisi III, dilakukan dengan terbuka. Artinya proses tersebut bisa diakses masyarakat.
"Pak Menkumham juga terbuka, Dirjen Kalapas juga terbuka ada rilis, selesaikan. Sampeyan debat ada peraturannya," imbuh Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pas Kemenkumham mengungkapkan jumlah napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat sebanyak 23 orang.
"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, dilansir detikNews, Rabu (7/9).
Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Di antara yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.
Halaman selanjutnya, daftar 23 napi korupsi yang keluar bui...