
RS di Thailand Didenda Rp 610 Juta gegara Dokumen Pasien Jadi Bungkus Makanan
Sebuah rumah sakit di Thailand dikenai sanksi berupa denda sebesar 1,21 juta Baht, atau Rp 610,9 juta, setelah dokumen rekam medis pasien jadi bungkus makanan.
Sebuah rumah sakit di Thailand dikenai sanksi berupa denda sebesar 1,21 juta Baht, atau Rp 610,9 juta, setelah dokumen rekam medis pasien jadi bungkus makanan.
Rumah sakit di Thailand didenda 1,21 juta Baht setelah rekam medis pasien bocor dan digunakan sebagai pembungkus makanan. Kasus ini viral diungkap influencer.
Sebuah RS di Thailand didenda 1,21 juta Baht (Rp 610,9 juta) setelah 1.000 halaman rekam medis pasien ditemukan digunakan sebagai pembungkus makanan.
Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.
Tahanan korupsi Yohanes Gomeks meninggal di RS Bhayangkara akibat serangan jantung. Kuasa hukum menyatakan kasusnya selesai setelah kematiannya.
Siloam Hospitals menggelar RUPST tahun buku 2024. Lewat Next Generation Siloam (NGS), Siloam berkomitmen untuk terus berinvestasi pada robotik dan AI.
Kemenag menyebut, Arab Saudi menetapkan prasyarat rekam medis layak berangkat untuk tiap jemaah haji 2024.
Arya Claproth belum lama ini telah membeberkan bukti rekam medis atas nama yang diduga telah dibuat secara sengaja oleh istrinya, Karen Pooroe.
Studi menyebut kalau 21 kondisi medis bisa diprediksi dengan menganalisa profil Facebook seseorang. Khususnya untuk diabetes dan kondisi mental lain.