
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Marusu Maros, Muncikari-PSK Diamankan
Polisi amankan muncikari dan PSK di Maros, Sulsel, terkait prostitusi online. Pelaku beroperasi sejak 2022, dikenakan UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi amankan muncikari dan PSK di Maros, Sulsel, terkait prostitusi online. Pelaku beroperasi sejak 2022, dikenakan UU TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok warkop di Maros yang dikelola pasutri. Tiga wanita PSK terlibat dengan tarif Rp 200 ribu per kencan.
Pasangan suami istri di Maros membuka warkop sebagai tempat prostitusi. Polisi menggerebek dan menangkap pelaku serta tiga PSK. Penyidikan masih berlanjut.