Pasangan suami istri (pasutri) bernama Haruna (26) dan Rosdiana (38) membuka jasa prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menjajakan 3 wanita dewasa ke pria hidung belang dengan tarif Rp 200 ribu sekali kencan.
"Mereka berdua adalah suami istri selaku pemilik warkop dan mempekerjakan wanita untuk melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp 200.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Minggu (6/10/2024).
Aditya melanjutkan, uang dari hasil prostitusi itu dibagi kepada pasutri dan pekerja. Pasutri yang menjadi muncikari atau pemilik warkop mendapat keuntungan Rp 50 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali berhubungan badan hasilnya untuk wanita Rp 150 ribu dan Rp 50 ribu untuk pemilik warkop," paparnya.
Dia menjelaskan, tempat prostitusi berkedok warkop itu sudah beroperasi sejak 5 September. Ketiga wanita yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) mengaku menawarkan diri kepada wanita bernama Rosdiana yang kerap dipanggil bunda.
"Kalau itu 3 wanita datang sendiri menawarkan dirinya untuk kerja di bunda (si pemilik warung). Dari keterangan pengelola warung, warung tersebut sudah buka kurang lebih sebulan," ujar Aditya.
"Untuk 3 wanita tersebut, yang menawarkan untuk kerja di situ bukan yang pengelola warung menawarkan, melainkan 3 wanita berteman yang datang ke warung tersebut dan menawarkan diri untuk bekerja dan menjadi pelayan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek lokasi prostitusi berkedok warkop di wilayah Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Sabtu (5/10) malam. Polisi turut mengamankan pria dan wanita yang sedang berhubungan intim.
"Jadi awal terungkapnya tempat prostitusi berkedok warkop diawali dari adanya laporan masyarakat," beber Aditya.
Selain menangkap pasutri sebagai pelaku, polisi turut memeriksa 3 PSK dan pria pengguna jasa prostitusi sebagai saksi. Kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
"Di TKP adanya perbuatan prostitusi sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan status suami istri sementara melakukan hubungan layaknya suami istri," imbuhnya.
(sar/hsr)