Terkuak Prostitusi Berkedok Warkop di Maros Dikelola Pasutri Muncikari

Terkuak Prostitusi Berkedok Warkop di Maros Dikelola Pasutri Muncikari

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 05:29 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Foto: Ilustrasi prostitusi. (Getty Images/KM6064)
Maros -

Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, lokasi prostitusi itu dikelola dua muncikari yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Aparat menggerebek lokasi prostitusi itu di lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 23.30 Wita. Dua muncikari bernama Hanura (26) dan Rosdiana (38) ditangkap polisi.

"Mereka berdua adalah suami istri selaku pemilik warkop," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya menjelaskan bahwa pasutri tersebut berasal dari Kabupaten Pangkep. Pasutri itu melibatkan tiga wanita dewasa sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Awal terungkapnya tempat prostitusi berkedok warkop diawali dari adanya laporan masyarakat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Polisi mendapati salah satu pelayan wanita melayani seorang pria hidung belang di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka turut diamankan aparat sebagai saksi.

"Di TKP ada perbuatan prostitusi sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan status suami istri sementara melakukan hubungan layaknya suami istri," beber Aditya.

Menurut Aditya, praktik prostitusi berkedok warkop itu sudah beroperasi sejak 5 September 2024. Pasutri itu mendirikan warkop di atas lahan milik orang lain yang belakangan menjadi tempat prostitusi.

"Warung tersebut bukan pemilik langsung, melainkan hanya kontrak atau sewa dan hanya mengelola. Kemudian sewa warung tersebut pembayarannya Rp 1 juta dalam sebulan," ujar Aditya.

Polisi menyebut tiga wanita PSK terlibat dalam praktik prostitusi sejak warkop dibangun. Aditya mengaku ketiga wanita itu bekerja tanpa paksaan dari pasutri tersebut.

"3 wanita berteman yang datang ke warung tersebut, dan menawarkan diri untuk bekerja dan menjadi pelayan jika ada pelanggan atau tamu yang minum kopi," ucapnya.

Dalam menjalankan praktik prostitusinya, muncikari mematok tarif Rp 200 ribu sekali kencan. Dari nominal tersebut, Rp 150 ribu di antaranya diberikan untuk pelayan wanita.

"Jika ada pelayan yang bekerja sebagai pekerja seks, pengelola warung juga mendapatkan dari hasil tersebut. Dari hasil tersebut pelayan memberikan Rp 50 ribu untuk sewa kamar," beber Aditya.

Pasutri muncikari, 3 wanita PSK dan satu lelaki yang kepergok di lokasi kini diamankan di Polres Maros. Para pelaku prostitusi terancam dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP.

"Barang bukti 1 dus pembungkus obat batuk, 1 matras dan beberapa lembar tisu di dalam kamar," imbuhnya.




(sar/hmw)

Hide Ads