
Sanksi Patsus 14 Hari ke Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Tebing Tinggi
Bripka LA, anggota Polsek Medan Tembung, dikenakan sanksi patsus selama 14 hari setelah viral mengamuk di rumah warga. Proses sidang kode etik menyusul.
Bripka LA, anggota Polsek Medan Tembung, dikenakan sanksi patsus selama 14 hari setelah viral mengamuk di rumah warga. Proses sidang kode etik menyusul.
Seorang Polwan berinisial Bripka LA yang bertugas di Polsek Medan Tembung mengamuk di rumah warga Kota Tebing Tinggi. Bripka LA kini menjalani penempatan khusus
Bripka LA diperiksa Propam usai videonya ngamuk di rumah warga viral. LA ternyata pernah kena sanksi disiplin karena bolos dinas.