Personel Polsek Medan Tembung Bripka LA dipatsus selama 14 hari. Sanksi itu diberikan usai Bripka LA dinyatakan melanggar kode etik setelah mengamuk ke rumah warga di Tebing Tinggi.
Aksi Bripka ngamuk di rumah warga itu sendiri viral di media sosial. "Untuk kode etik Polwan sementara kita lakukan penempatan khusus secara 14 hari," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
Bripka LA sendiri menjalani Patsus sejak 3 hari yang lalu. Patsus itu dilakukan sebelum Bripka LA menjalani sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu proses yang kita lakukan sebelum pun diketok sidang, belum (sidang) kode etik sudah kita lakukan penempatan khusus, Pansus 14 hari, sejak 3 hari lalu," ucapnya.
Gidion menjelaskan jika Bripka LA saat ini berstatus terduga pelanggar. Bripka LA sendiri bertugas di bagian Unit Provos Polsek Medan Tembung.
"Terduga pelanggar," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, satu video yang menyebutkan seorang anggota polisi wanita (polwan) Polrestabes Medan mengamuk di rumah warga di Kota Tebing Tinggi, viral di media sosial. Begini kata Polrestabes Medan terkait video itu.
Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Selasa (17/12), tampak peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan. Video itu direkam oleh wanita yang berada di dalam rumah tersebut.
Di depan pagar rumah itu ada seorang wanita diduga oknum polwan tersebut bersama dengan dua laki-laki. Polwan itu juga merekam ke arah perekam video sambil mengamuk.
Wanita itu terdengar terlibat cekcok dengan orang yang berada di rumah tersebut. Pria yang berada dalam rumah itu juga sempat terlihat adu mulut dengan laki-laki yang datang bersama polwan itu.
Pengunggah menyebut oknum polwan itu mengamuk tak terima karena pemilik rumah tersebut melaporkan suami polwan itu ke Polres Tebing Tinggi karena dugaan kasus penipuan masuk calon Bintara Polri.
(astj/astj)