
Ditreskrimsus Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Batam
Polda Babel gagalkan penyelundupan 4,9 ton pasir timah ilegal ke Batam. Satu tersangka, FR (30), diamankan di tengah laut. Hukumannya bisa 5 tahun penjara.
Polda Babel gagalkan penyelundupan 4,9 ton pasir timah ilegal ke Batam. Satu tersangka, FR (30), diamankan di tengah laut. Hukumannya bisa 5 tahun penjara.
Detik-detik polisi menggagalkan penyelundupan pasir timah di Belitung, diawali informasi yang diterima anggotanya terkait pengiriman pasir timah diduga ilegal.
Polres Belitung menggagalkan penyelundupan 17 ton pasir timah menuju Jakarta. Pelaku menggunakan karton untuk mengelabui petugas.
Oknum polisi Brigadir A ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. A diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Oknum polisi Brigadir A yang bertugas di Polres Belitung jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Anak anggota DPRD Belitung ditampar JS yang kesal anaknya dianiaya. JS kemudian dilaporkan ke polisi dan kini telah ditangkap dan berstatus tersangka.