
Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya-Ancam Bunuh Pacar
Briptu FI, anggota Polres Gorontalo Utara, diduga menganiaya pacarnya VWS setelah ketahuan selingkuh. Korban melapor dan pelaku ditahan Propam.
Briptu FI, anggota Polres Gorontalo Utara, diduga menganiaya pacarnya VWS setelah ketahuan selingkuh. Korban melapor dan pelaku ditahan Propam.
Briptu FI, anggota Polres Gorontalo Utara, diduga menganiaya dan mengancam pacarnya dengan pistol. Korban melapor ke Propam Polda Gorontalo.
Briptu FI, anggota Polres Gorontalo Utara, diduga menganiaya pacarnya, VWS, setelah cekcok soal Instagram. Korban melapor ke Polda Gorontalo.
Oknum anggota Polda Sulsel Britu AL tega menganiaya pacarnya karena kesal diputuskan. Ulah oknum polisi itu membuatnya dikenakan sanksi patsus selama lima hari.
Briptu AL, anggota Polda Sulsel, ditahan setelah diduga menganiaya pacarnya. Ia dikenakan sanksi penempatan khusus selama 5 hari sambil menjalani pemeriksaan.
Oknum anggota Polda Sulsel inisial Briptu AL yang diduga menganiaya pacarnya di Kabupaten Pinrang kini disanksi penempatan khusus (patsus) selama lima hari.
Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Briptu AL menganiaya pacarnya inisial AU (27) di Kabupaten Pinrang, gegara jengkel diputuskan korban.