"Motifnya untuk sementara ini jengkel tidak mau diputuskan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Senin (2/9/2024).
Reza mengatakan kasus ini dilaporkan korban ke Polres Pinrang pada 27 Agustus lalu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
"Laporannya sudah masuk. Laporan penganiayaan dimana pelakunya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel," terangnya.
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. Polisi akan mendalami keterangan dari sejumlah saksi baik dari pihak korban maupun terduga pelaku.
"Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," imbuh Reza.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Briptu AL mulanya mendatangi korban di kontrakannya.
Sepasang kekasih itu terlibat cekcok hingga Briptu AL melakukan penganiayaan. Korban ditampar hingga dicekik.
"Korban mengaku dianiaya dengan ditampar, selanjutnya didorong dan dicekik hingga menarik rambut korban," jelas Reza.
(sar/hmw)