detikSumutSenin, 15 Des 2025 21:15 WIB
Bea Cukai Batam: Pembawa Uang Rp 7,7 M ke Singapura Dikenai Denda Administratif
Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebesar Rp 7,79 miliar dari Batam ke Singapura.











































