Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 12 Mei 2026 19:00 WIB
Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti kasus judi online internasional yang beroperasi Kota Batam. Kepri. (dok. Polda Kepri)
Batam -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong di Kota Batam. Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) dari lima negara diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 10 Mei 2026 lalu.

"Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan," kata Silvester, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan markas operasi perjudian online tersebut. Di dua lokasi itu, polisi mengamankan tiga warga negara Kamboja terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Kemudian 14 warga negara Vietnam terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, serta empat warga negara Filipina yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.

Silvester menjelaskan para pelaku menjalankan modus perjudian online berupa Hong Kong Lottery melalui siaran langsung di Facebook. Para operator menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu.

"Mereka melakukan live streaming di media sosial Facebook, lalu menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer," ujarnya.

Menurutnya, masing-masing kelompok WNA memiliki tugas sebagai host dan operator yang menyasar pasar di negara asal masing-masing. Mereka menggunakan bahasa negara masing-masing saat melakukan siaran langsung.

"Kalau warga negara Filipina, berarti mereka memasarkan ke Filipina. Mereka menggunakan bahasa negara masing-masing untuk menarik pemain," ujarnya.

Untuk transaksi pembayaran, para pelaku menggunakan layanan dompet digital bernama GKES yang disebut memiliki sistem serupa dengan Gopay atau Dana.

Setelah pemain menyetorkan uang, operator kemudian mengarahkan permainan lotre yang disebut sulit dimenangkan karena sistem sudah dibatasi oleh kelompok tersebut.

"Mereka membuat limitasi sehingga orang sangat sulit mendapatkan hadiah utama. Jadi sifatnya untung-untungan," ujarnya.

Polisi juga menemukan para pelaku menggunakan akun palsu atau fake figure untuk menarik minat calon pemain. Akun-akun tersebut dibuat seolah-olah berhasil memenangkan hadiah besar.

"Mereka membuat figur palsu supaya orang tertarik ikut bermain. Di sana juga ada banyak handphone untuk komunikasi dengan customer," katanya.

Selain itu, para pelaku menampilkan seolah-olah permainan tersebut legal dan memiliki izin resmi dari luar negeri agar meyakinkan para pemain.

"Modus ini yang digunakan untuk meyakinkan pemain," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi. Di lokasi pertama, yakni Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8-10, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, polisi menyita 14 unit CPU, satu router wifi, 20 monitor, delapan keyboard, 16 laptop, 45 handphone, serta ribuan kartu permainan bergambar naga.

Barang bukti lain berupa 8 ribu kartu kuning, 9 ribu kartu merah, dan 7 ribu kartu hitam bergambar naga juga diamankan.

Sementara di lokasi kedua, yakni Ruko Orchard Park Business Center (OPBC) Blok D-202 dan D-203, polisi menyita 2 ribu kartu kuning, 1.800 kartu merah, 1.200 kartu hitam, enam unit CPU, tujuh monitor, dan 43 handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian. Polisi juga menerapkan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia mengatakan pihak imigrasi akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Batam.

Menurut Jefri, kebijakan bebas visa dan kemudahan masuk bagi wisatawan memang bertujuan mendukung iklim investasi dan pariwisata di Batam. Namun, celah tersebut disebut dimanfaatkan oleh oknum WNA untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat, mulai saat mereka mengajukan visa, masuk melalui pemeriksaan imigrasi, hingga saat berada di Indonesia," kata Jefri.

Ia menjelaskan mayoritas WNA yang diamankan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata maupun bisnis. Berdasarkan hasil analisis sementara, mereka juga datang secara terpisah dan tidak dalam satu rombongan besar.

"Ada yang datang sendiri, ada yang dari Jakarta, ada yang dari Batam. Jadi tidak bersamaan," ujarnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video " Video 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dikirim ke Imigrasi"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads