
Membela Diri Bikin Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Divonis Lepas
Siksa divonis lepas oleh hakim PN Sibolga atas perbuatannya potong penis selingkuhan. Hakim menilai Siksa melakukan itu kondisi terpaksa dan untuk membela diri.
Siksa divonis lepas oleh hakim PN Sibolga atas perbuatannya potong penis selingkuhan. Hakim menilai Siksa melakukan itu kondisi terpaksa dan untuk membela diri.
Hakim memvonis lepas Siska terdakwa kasus potong penis selingkuhan. Vonis lepas itu diberikan karena Siska melakukan perbuatannya karena membela diri.
Siska divonis lepas oleh hakim PN Sibolga di kasus potong penis Otomasi, selingkuhannya. Hakim menilai perbuatan Siska tak masuk kategori pidana.
Wanita yang memotong penis selingkuhannya di Sibolga divonis bebas. Sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim PN Sibolga menjatuhkan vonis bebas kepada wanita pemotong penis selingkuhan di Sibolga. Begini pertimbangan hakim.
Hakim memvonis bebas Siska yang potong penis selingkuhannya bernama Otomasi. Hakim menilai perbuatan Siska bukan kategori pidana.
Siska dinyatakan bersalah telah memotong penis selingkuhannya Otomasi Gulo. Meski begitu Siksa divonis bebas oleh hakim PN Sibolga.
"Kita biarkan hakim yang menilai kebenarannya," kata Raja Bonaran Situmeang.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang dipindahkan lokasi penahanannya dari Lapas Kelas II-A Sibolga ke Rutan Polres Tapteng.
Sidang Bonaran Situmeang di PN Sibolga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pemilik rekening.