
2 Bos Spa Plus-plus di Bali Divonis 7 Bulan Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Michael dan Lynley Le Grand divonis 7 bulan penjara karena menyediakan layanan pijat sensual di Pink Palace Spa Bali. Empat karyawan juga dihukum serupa.
Michael dan Lynley Le Grand divonis 7 bulan penjara karena menyediakan layanan pijat sensual di Pink Palace Spa Bali. Empat karyawan juga dihukum serupa.
Polda Bali menyebut razia spa plus-plus di Pulau Dewata kerap bocor. Walhasil, polisi tidak menemukan praktik prostitusi saat menggerebek tempat pijat itu.
Pink Palace Bali Spa, yang diduga terlibat prostitusi, ramai dikunjungi WNA. Polisi menetapkan beberapa tersangka terkait praktik ilegal ini.
Pink Palace Bali Spa di Badung terungkap sebagai tempat prostitusi. Dua WN Australia ditetapkan tersangka, omzet mencapai Rp 3 miliar per bulan.
Polisi ungkap praktik prostitusi di Pink Palace Bali Spa, dikelola dua WN Australia. Omzet mencapai Rp 3 miliar per bulan, enam tersangka ditahan.