
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Perwira Paspampres yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad kini telah jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mayor Paspampres yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai ditahan selama 20 hari. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan.
"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo.
Perwira Paspampres berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kondisi perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan seorang Perwira Paspampres berpangkat mayor kini masih dalam pemeriksaan.
Oknum perwira Paspampres diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Pemerkosaan itu diduga terjadi saat korban tugas di KTT G20 Bali.
Anggota Komisi I DPR RI F-PKS, Al Muzzammil Yusuf, menilai mayor, si pelaku pemerkosaan perwira muda, perlu dihukum pidana.
Oknum perwira Paspampres yang memperkosa perwira muda dari kesatuan Kostrad ditetapkan menjadi tersangka.