Durjana Oknum Paspampres Perkosa Perwira Kostrad saat Tugas KTT G20 Bali

Berita Nasional

Durjana Oknum Paspampres Perkosa Perwira Kostrad saat Tugas KTT G20 Bali

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 03 Des 2022 08:20 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Jakarta -

Oknum perwira Paspampres berpangkat mayor ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Aksi kejahatan pelaku diduga terjadi saat korban bertugas di KTT G20 di Bali.

Dilansir dari detikNews, Jumat (21/12/2022), pemerkosaan itu diduga terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali.

Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20. Awalnya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Namun situasi itu dimanfaatkan Mayor Paspampres untuk memperkosa korban.

Di pagi harinya, korban sudah mendapati dirinya bangun dalam keadaan tidak berbusana. Insiden itu pun membuat korban sangat trauma.

ADVERTISEMENT

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan soal adanya kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad. Dia memastikan kasus ini dibawa ke ranah pidana.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Andika juga meminta anggota Paspampres itu dipecat. Hukumannya akan langsung diproses.

"Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tambahnya.

Menurut Andika, kasus ini sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," imbuhnya.

Perwira Paspampres Jadi Tersangka

Perwira Paspampres yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat Mayor itu juga sudah ditahan.

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," tegas Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Namun Chandra belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Dia berdalih, penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ditahan di Mako Paspampres

Perwira Paspampres memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12).

Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku. "Nanti biar hukum yang memutuskan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/urw)

Hide Ads