
Dion Divonis 3 Tahun Penjara gegara Jual Wanita Hamil untuk Threesome
Dion Aryono (20) yang menjual teman wanitanya untuk melayani threesome di Mojokerto divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut 2 kali lipat dari tuntutan JPU.
Dion Aryono (20) yang menjual teman wanitanya untuk melayani threesome di Mojokerto divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut 2 kali lipat dari tuntutan JPU.
Dion tega menjual teman wanitanya yang hamil 8 bulan untuk melayani threesome di Mojokerto. Dion akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Sejumlah berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca selama sepekan. Bahkan beberapa berita populer di Jawa Timur.
RAF (21) yang dijual untuk threesome temannya saat sedang hamil 8 bulan diserahkan ke Dinsos Nganjuk. Ini karena ia berasal dari sana.
Dion Aryo (20) tega menjajakan temannya RAF, wanita yang sedang hamil 8 bulan untuk prostitusi threesome. Untuk sekali kencan, ia mematok tarif Rp 1,5 juta.
Dion Aryo (20) pria asal Rejoso, Nganjuk menjual teman perempuannya berinisial RAF untuk threesome. Ia menawarkan layanan itu di Facebook.
Dion Aryo (20) tega menjual teman perempuannya yang sedang hamil 8 bulan untuk threesome. Ia mematok tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
Dion Aryo (20) tega menjual teman perempuannya untuk prostitusi threesome. Warga Rejoso, Nganjuk ini menjajakan temannya yang sedang hamil 8 bulan.
Praktik prostitusi threesome di sebuah hotel di Mojokerto dibongkar polisi. Muncikari prostitusi itu menjajakan wanita hamil.