Dion Aryo (20) tega menjual teman perempuannya yang sedang hamil 8 bulan untuk layanan seks bertiga (threesome). Warga Rejoso, Nganjuk ini menawarkan layanan nyeleneh tersebut melalui Facebook dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan praktik seks bertiga itu digerebek di salah satu hotel Kota Onde-onde pada Jumat (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Dion asyik berhubungan badan dengan teman perempuannya dan seorang pria hidung belang asal Surabaya.
"Saat digerebek petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku bermain seks bertiga. Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dion bersama perempuan berinisial RAF dan pria hidung belang pun digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1,1 juta, 2 handuk, 1 sprei, 1 ponsel pelaku, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tisu bekas, serta pakaian dalam perempuan.
"Pelaku menjual teman nongkrongnya seharga Rp 1,5 juta untuk bermain seks bertiga," terang Yuli.
Yuli menjelaskan Dion menawarkan layanan seks threesome melalui sebuah grup Facebook. Ketika ada peminat, tersangka melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pria hidung belang. Keduanya pun akhirnya sepakat tarif seks bertiga itu Rp 1,5 juta.
Dion juga meminta biaya untuk menjemput RAF dari Tambaksari, Surabaya Rp 100 ribu. Ketika sampai di salah satu hotel di Kota Mojokerto, ia menerima uang muka Rp 1,1 juta dari pria hidung belang. Sedangkan yang Rp 400 ribu dibayar setelah wik-wik.
"Pengakuan tersangka teman perempuannya yang minta pekerjaan. Dia menawarkan lewat grup Facebook tanpa basa basi. Ternyata ada yang mau," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Dion harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Yuli.
Sementara itu, Dion mengaku baru satu kali menjual perempuan untuk layanan seks bertiga. Hubungannya dengan RAF sebatas teman nongkrong. Menurutnya, perempuan muda asal Tambaksari, Surabaya itu hamil 8 bulan, tapi belum bersuami.
"Dia (RAF) yang minta dicarikan pekerjaan, dia yang menawarkan diri. Bagi hasilnya saya Rp 700 ribu, dia Rp 800 ribu," ungkapnya.
Ia mengaku menawarkan layanan seks threesome melalui sebuah grup Facebook. Dion blak-blakan memposting jasa esek-esek tersebut. Sampai akhirnya seorang pria hidung belang asal Surabaya menggunakan jasanya itu.
"Penggunanya orang Surabanya, dia yang minta di Kota Mojokerto sekalian jalan-jalan," tandasnya.
(abq/dte)