
Penggendam Pengusaha Katering di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Bui
Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ajudan camat gadungan tukang gendam di Mojokerto ternyata residivis. Dia gendam 13 pengusaha katering di Mojokerto, Jombang, dan Sidoarjo.
Ajudan camat gadungan menggendam pengusaha katering. Begini tipu muslihat pelaku dalam melancarkan aksinya.
Tukang gendam yang membawa kabur barang berharga pengusaha katering di Mojokerto telah diringkus. Pelaku diduga menipu pengusaha katering di tempat lain.
Dewi Yana Wiyanti (31), pengusaha katering di Mojokerto digendam pria yang mengaku pegawai Kecamatan Gondang. Uang tunai Rp 23 juta dan motor amblas digondol.