detikJatimKamis, 16 Mei 2024 21:14 WIB
Penggendam Pengusaha Katering di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Bui
Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.










































