Ajudan Camat Gadungan Gendam Pengusaha Katering Mojokerto Ternyata Residivis

Ajudan Camat Gadungan Gendam Pengusaha Katering Mojokerto Ternyata Residivis

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 28 Des 2023 20:56 WIB
Sutar (2 dari kanan) pelaku gendam yang menyasar pengusaha katering di Mojokerto.
Sutar (2 dari kiri) pelaku gendam yang telah menggondol 13 motor milik pengusaha katering di 3 daerah. (Foto: Istimewa/dok. Satreskrim Polres Mojokerto)
Mojokerto -

Sutar Ariyanto alias Restu (63) ternyata sudah menggendam 13 emak-emak pengusaha katering di Mojokerto, Jombang, dan Sidoarjo. Setiap kali beraksi tersangka menyaru ajudan camat atau PNS kecamatan.

Dari belasan aksi yang sudah dia lakukan di 3 lokasi tersebut, Sutar telah membawa kabur sejumlah barang milik korban. Barang-barang itu di antaranya 13 sepeda motor dan 2 ponsel pintar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa Sutar merupakan residivis kasus yang sama tahun 2016. Kala itu warga Dusun Ngingas Barat, Kelurahan/Kecamatan Krian, Sidoarjo itu harus mendekam selama 2 tahun di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya insyaf, Sutar kembali berulah pada 2022-2023. Selama ini dia tinggal di Desa Parengan, Jetis, Mojokerto dan di salah satu tempat kos wilayah Kota Mojokerto. Sasarannya tetap sama, yakni emak-emak pengusaha katering.

"Tahun 2022 dan 2023 korbannya 13 orang, semuanya perempuan dan pengusaha katering. Tahun 2016 korbannya juga sama pengusaha katering," jelasnya kepada detikJatim, Kamis (28/12/2023).

ADVERTISEMENT

Imam merinci, Sutar menggendam 2 pengusaha katering di Jombang dan 4 korban di Sidoarjo pada 2022. Sedangkan 2023 ini, tersangka menggendam 6 pengusaha katering di Mojokerto dan 1 korban di Sidoarjo.

"Sepeda motor hasil kejahatan dijual pelaku kepada satu penadah saja dengan harga Rp 4-5 juta per unit. Si penadah yang menjual secara online di Facebook," terangnya.

Aksi Sutar yang meresahkan warga itu akhirnya terhenti setelah ia diringkus tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di tempat kosnya pada Kamis (21/12) pukul 01.00 WIB.

Tiga jam kemudian, polisi juga menangkap penadah sepeda motor hasil gendam yang dilakukan Sutar yang bernama Supriyanto alias Kampret. Dia adalah warga Desa Sumbergede, Wringinanom, Gresik.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy biru nopol N 3315 ECZ milik korban, 2 dosbook ponsel korban, 1 ponsel Oppo A54 milik korban, 1 sepeda motor Honda BeAT milik pelaku, 6 kuitansi palsu pembayaran 80 nasi kotak, serta 2 lembar surat perintah kerja (SPK) pengadaan nasi kotak.

"Untuk barang bukti hasil kejahatan lainnya masih kami kembangkan," ujar Imam.

Dalam setiap aksinya, kata Imam, Sutar berpura-pura memesan nasi kotak untuk konsumsi mahasiwa KKN. Untuk meyakinkan para korban, tersangka memakai seragam PNS dan mengaku utusan camat sesuai domisili korban. Bahkan, pelaku pernah menyaru menjadi ajudan Camat Bangsal, Mojokerto.

Sutar mengajak korban bertemu di balai desa untuk menandatangani SPK pengadaan nasi kotak. Saat itulah ia menggendam korban. Terbukti korban menyerahkan ponselnya begitu saja pelaku meminta alamat email. Begitu pula saat pelaku meminjam motor dengan alasan untuk foto copy KTP korban.

"Pelaku pernah bekerja sebagai pegawai honorer di kantor Kecamatan Prajurit Kulon tahun 1981-1983. Dia pakai seragam PNS Untuk meyakinkan para korban saja. Pelaku juga pakai sepeda motor pelat merah palsu seolah-olah motor dinas," ungkapnya.

Para korban baru sadar kena gendam setelah beberapa jam menunggu, tapi Sutar tak pernah kembali. Usut punya usut, tambah Imam, tersangka mengaku juga pernah melakukan penipuan dengan modus rekrutmen buruh pabrik. Korbannya mencapai 15 orang.

"Masing-masing korban diminta Rp 2,5 juta. Namun, pengakuan pelaku kerugian para korban sudah dia kembalikan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Sutar dan Supriyanto harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Sutar dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sedangkan Supriyanto disangka dengan pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads