
Kata Polisi Soal Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Tak Kunjung Tuntas
Penyidikan kasus uang baru Rp 3,7 M belum juga rampung. Polisi beralasan lamanya penyidikan karena kasus ini menjadi yang pertama diproses hukum di Indonesia.
Penyidikan kasus uang baru Rp 3,7 M belum juga rampung. Polisi beralasan lamanya penyidikan karena kasus ini menjadi yang pertama diproses hukum di Indonesia.
Perkara uang baru Rp 3,73 miliar yang disita polisi di Mojokerto ternyata belum tuntas. Kejari Mojokerto menagi hasil penyidikan yang SPDP-nya sudah diserahkan.
Kuasa hukum pegawai bank dan perusahaan jasa pengiriman menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu.
JRS (31) dan kawan-kawannya mendapat uang baru Rp 5 miliar melalui transaksi bank. Kuasa hukum menyebut tak ada aturan yang dilanggar.
Tahun 2022, JRS dan kawan-kawannya pengepul besar uang baru sudah bertransaksi sebanyak 2 kali. Padahal praktik penjualan uang baru itu dilakoni sejak 2019.
JRS (31) dan kawan-kawan mengaku dua kali beraksi jelang lebaran 2022 ini. Aksi pertama kelompok pada Maret lalu dengan total uang baru senilai Rp 570 juta.
Polisi mengumpulkan barang bukti untuk menemukan tindak pidana terkait uang tunai Rp 3,73 M yang disita di Exit Tol Mojokerto. Polisi telah memeriksa 10 saksi.
Polisi menduga mereka mempunyai pendana dan dikendalikan aktor intelektual. Polisi juga menduga uang baru ini bisa lebih dari Rp 5 miliar.
Polisi yakin menemukan indikasi tindak pidana di kasus uang baru Rp 3,73 miliar. Dua ahli pidana menyatakan kasus ini memenuhi konstruksi hukum.
Diduga transaksi penukaran uang itu tak dibukukan oleh oknum pegawai bank yang membantu JRS dan kawan-kawannya.