
Hukuman Zamroni Penista Agama Dikurangi Jadi 2 Tahun di Tingkat Banding
Zamroni, pendiri Kelompok Islam Makrifat, mengajukan banding dan hukuman penjara dikurangi menjadi 2 tahun dalam kasus penistaan agama.
Zamroni, pendiri Kelompok Islam Makrifat, mengajukan banding dan hukuman penjara dikurangi menjadi 2 tahun dalam kasus penistaan agama.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar bernama Sulaiman dari 18 tahun menjadi 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap mantan Sekretaris KPU Makassar, Muhammad Sabri.
Eks Kadinkes Parepare, M Yamin, dinyatakan terbukti korupsi dana kesehatan Rp 6 M dan dihukum 6 tahun penjara. Dia juga ternyata diadili kasus korupsi lainnya.
PT Makassar menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada dr Muhammad Yamin. Eks Kadinkes Kota Parepare itu dinyatakan terbukti korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar.
PT Makassar memperberat hukuman kepada ARS menjadi 4 tahun penjara. ARS sebagai kepala cabang sebuah bank itu terbukti membobol rekening nasabah.