
Masih Kerja Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Begini Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Simak syarat dan prosedur pencairannya di sini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Simak syarat dan prosedur pencairannya di sini.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah resign. Proses klaim bisa online atau offline, dengan syarat dan langkah yang jelas. Pelajari lebih lanjut!
Pekerja yang resign dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah masa tunggu satu bulan. Pelajari syarat dan cara klaim untuk proses yang lancar.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Simak syarat dan prosedur pencairannya di sini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
Pengumpulan berkas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan PT Sritex dimulai besok. Total pencairan mencapai Rp 129 miliar untuk 8.371 orang.
Inilah berbagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan kriteria, dokumen, dan cara mengajukannya.
Dana JHT bisa dicairkan peserta BPJS bila memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mencairkan dana sampai Rp 10 juta. Tetapi sebelum mencairkan dana JHT, penuhi syarat berikut.
Langsung cek di sini syarat lengkap klaim JHT buat pensiunan hingga korban PHK.