
Jaksa Menang Gugatan Pemecatan Status Ayah di Bandung!
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan pencabutan status ayah RH, yang dihukum karena mencabuli anaknya.
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan pencabutan status ayah RH, yang dihukum karena mencabuli anaknya.
RH, terpidana kasus penyetubuhan anak, menghadapi gugatan pencabutan status ayah. Sidang ditunda, RH tidak hadir. Persidangan dilanjutkan 26 November 2024.
Jaksa menggugat pencabutan status ayah RH setelah ia menyetubuhi anaknya yang berusia 14 tahun. Gugatan ini bertujuan melindungi hak anak.
Pria berinisial RH mendekam dalam penjara karena mencabuli anak kandungnya. Aksi bejat itu membuat status RH sebagai ayah korban digugat.
Seorang ayah, RH, digugat untuk dicabut statusnya setelah dihukum 14 tahun penjara karena mencabuli anak kandungnya. Kejari Bandung ajukan gugatan ke PA.