5 Tuntutan di Kasus Pria Bandung Digugat Pencabutan Status Ayah

Round-Up

5 Tuntutan di Kasus Pria Bandung Digugat Pencabutan Status Ayah

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 13 Nov 2024 08:30 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Bandung -

Aksi keji RH yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berujung pada perkara hukum lain. Selain telah menjalani hukuman penjara, dia mengahadapi tuntutan agar statusnya sebagai ayah dicabut.

Diketahui, RH sendiri telah berstatus sebagai terpidana, ia dijebloskan ke penjara dengan hukuman pidana 14 tahun kurungan. Sementara gugatan pencabutan statusnya sebagai ayah telah teregister di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Ada 5 poin gugatan dalam persidangan yang dibacakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangannya tadi sudah dilaksanakan. Kami telah membacakan 5 poin petitum atau tuntutan dalam perkara gugatan yang kami layangkan," katanya saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Selasa (12/11/2024).

Alasan kejaksaan sendiri terkait penggugatan terhadap RH supaya statusnya sebagai ayah dicabut karena tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang saat itu masih berusia 14 tahun. Pada dua poin pertama tuntutan, Kejari Kota Bandung meminta kepada Majelis Hakim PA Bandung sudah mencabut kekuasaan RH sebagai orang tua. Dua poin selanjutnya yaitu meminta agar sang ibu berinisial S supaya dinyatakan sebagai wali tunggal.

ADVERTISEMENT

"Dan pada poin gugatan terakhir kami menggugat supaya tergugat RH tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan anaknya," ucap Tumpal.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim PA Bandung Eldi Harponi dan Inne Noor Faidah serta Uman sebagai hakim anggota. Kata Tumpal, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 26 November 2024 lantaran RH tak hadir dalam agenda pembacaan gugatan tersebut.

"Persidangan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 dengan agenda pembuktian," tuturnya.

Sementara itu, Panitera PA Bandung Dede Supriadi memberikan penjelasan terkait tergugat RH yang tak hadir di persidangan. Ia mengatakan, tergugat tidak hadir meski sudah diberi surat panggilan.

"Perkaranya sudah disidangkan pada hari ini, tetapi sidang ditunda karena tergugat setelah kami panggil belum datang. Sehingga kami memberikan kesempatan untuk memanggil kembali," katanya.

Menurutnya, RH saat ini mendekam di Lapas Banjar untuk menjalani hukumannya. Untuk sidang selanjutnya, PA Bandung akan mencoba mengirim undangan melalui Pengadilan Agama Kota Banjar.

"Tergugat diundang via Pengadilan Agama Kota Banjar karena domisilinya sekarang ada di sana," pungkasnya.

(sya/iqk)


Hide Ads