
Miris! Guru Madrasah di Bojonegoro Sodomi hingga Cabuli 8 Siswa
Aksi bejat dilakukan guru madrasah di Bojonegoro yang menyodomi dan mencabuli 8 siswanya. Ia kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Aksi bejat dilakukan guru madrasah di Bojonegoro yang menyodomi dan mencabuli 8 siswanya. Ia kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
WF (18), gay penyodomi temannya di Bojonegoro dijerat UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Polisi menyebut WF (18), remaja asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro menyodomi korbannya di kamar mandi sekolah. Motifnya karena tersangka suka dengan korban.
WF (18) warga Kecamatan Kapas nekat menyodomi teman bermainnya sebanyak 6 kali. Motifnya, tersangka yang gay suka dengan korban.
M (50), warga Kapas, Bojonegoro mencabuli bocah berusia 10 tahun. Korban dicabuli di dalam toko saat disuruh orang tuanya membeli rokok.
Pemuda asal Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi. Tersangka AT (20) diduga melakukan pencabulan gadis SMP yang baru berusia 14 tahun.
Kakek PN diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak yang masih berusia 14 tahun Kakek 72 tahun ini mengaku melakukannya untuk menghibur diri.
Seorang kakek 72 tahun di Bojonegoro diamankan. Kakek berinisial PN ini diamankan setelah mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Seorang kakek di Bojonegoro diamankan setelah dilaporkan mencabuli bocah 8 tahun. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan sang kakek selama 5 kali.
Berdalih sebagai orang pintar yang bisa merubah nasib dan menyembuhkan penyakit, pria ini justru melakukan pencabulan. Korbannya adalah anak pasiennya sendiri.