Disuruh Ortu Beli Rokok, Anak 10 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pemilik Toko

Disuruh Ortu Beli Rokok, Anak 10 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pemilik Toko

Ainur Rofiq - detikJatim
Kamis, 24 Nov 2022 12:51 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bojonegoro -

Seorang anak di Kecamatan Kapas, Bojonegoro menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Pencabulan terungkap setelah korban melaporkan ke orang tuanya.

Pelaku yakni M (50), sedangkan korbannya merupakan siswa SD berusia 10 tahun. Mendapat laporan dari korban, keluarga selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan pelaku saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pencabulan terjadi pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di toko milik pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar ada dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku pemilk toko berinisial M. Korbannya anak di bawah umur," tegas Girindra, Kamis (24/11/2022).

Menurut Girindra, pencabulan terjadi saat korban disuruh oleh orang tuanya membeli rokok dan koyo di toko pelaku. Namun korban kemudian ditarik ke dalam tokonya dan dicabuli pelaku.

ADVERTISEMENT

"Jarak rumah korban dan toko pelaku ini sekitar 30 meter," ujar Girindra.

Usai dicabuli, korban kemudian melaporkan ke orang tuanya. Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Girindra.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads