WF (18), gay di Bojonegoro menyodomi teman sekolahnya sebanyak 6 kali di kamar mandi sekolah. Polisi kini menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana. Adapun ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka yakni 15 tahun pidana penjara.
"Tersangka kita kenakan pasal pencabulan anak sesuai dengan. UU no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Girindra, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang remaja di Bojonegoro berinisial WF (18) warga Kecamatan Kapas ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan sodomi. Korban merupakan temannya sendiri, sesama pelajar SMA dan teman bermain pelaku.
Kasus sodomi itu terungkap setelah korban ketakutan dan mengadukan ke orang tuanya. Mendengar aduan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke Polres Bojonegoro.
"Kasus pencabulan ini berawal dari pengaduan orang tua korban," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, Senin ( 13/2/2023).
Rogib menambahkan setelah menerima laporan dan mengantongi cukup bukti penyidik langsung mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada para pihak. Sehingga pelaku WF bisa diamankan dan telah ditetapkan tersangka," tegas Rogib.
(abq/iwd)