
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Zarof Ricar Segera Disidang
Berkas perkara Zarof Ricar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berkas perkara Zarof Ricar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali membuka borok lama peradilan Indonesia.
Tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Bawas MA di Kejagung. Zarof diperiksa sebagai eks pejabat MA.
Kejagung memblokir rekening keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
MA merespons tentang temuan uang sebesar Rp 920 M milik mantan pejabat MA Zarof Ricar yang diduga hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Apa kata MA?
Penangkapan mantan pejabat MA Zarof Ricar hingga kasus pengeroyokan salah sasaran terhadap pria Sumba di Ganyar, Bali, menjadi sorotan publik sepekan terakhir.
Kejagung menyita uang Rp 920 M dan emas seberat 51 kg dari rumah Zarof Ricar, eks pejabat MA. Sebagian di antaranya terkait suap putusan kasasi Ronald Tannur
Zarof Ricar ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jimbaran, Bali. penyidik menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar lebih.