detikFinanceSelasa, 06 Okt 2026 12:29 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, membatasi outsourcing dan mewajibkan PHK melalui perundingan. Buruh apresiasi langkah ini sebagai kemajuan.










































