Badai PHK masih menghantui sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 53.490 pekerja harus menelan pil pahit kehilangan pekerjaan. Dari angka tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak di tanah air.
Merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat mencapai 10.880 orang. Angka ini cukup signifikan, yakni setara dengan 20,34% dari total PHK di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34%," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Jumat (25/9/2026).
Penting untuk dicatat, data ini memiliki kriteria khusus. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam hitungan PHK versi Kemnaker. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Pihak Kemnaker juga menegaskan bahwa data tahun berjalan bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap bulan. Oleh karena itu, angka yang tersaji dalam publikasi terbaru bisa saja mengalami perubahan dibandingkan data sebelumnya seiring dengan proses pengolahan data yang dilakukan secara berkala.
Selain Jawa Barat, provinsi lain yang mencatatkan angka PHK tinggi adalah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Berikut adalah rincian lima provinsi dengan angka PHK tertinggi:
1. Jawa Barat: 10.880 orang
2. Banten: 6.303 orang
3. Jawa Timur: 5.400 orang
4. Jawa Tengah: 4.769 orang
5. DKI Jakarta: 3.900 orang
Artikel ini telah tayang di detikFinance
(ily/orb)
