Jatim Masuk 3 Besar Angka PHK Tertinggi Nasional, Tembus 5.400 Orang

Kabar Nasional

Jatim Masuk 3 Besar Angka PHK Tertinggi Nasional, Tembus 5.400 Orang

Ilyas Fadilah - detikJatim
Jumat, 25 Sep 2026 15:00 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi PHK. (Grafis: Mindra Purnomo/detikcom)
Surabaya -

Provinsi Jawa Timur masuk dalam tiga besar wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terdampak PHK di Jawa Timur mencapai 5.400 orang.

Secara akumulatif nasional, total pekerja yang kehilangan pekerjaan pada delapan bulan pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 53.490 orang. Dalam peta persebaran tersebut, Jawa Timur berada di posisi ketiga tepat di bawah Jawa Barat dan Banten.

Jawa Barat menempati urutan pertama dengan angka PHK tertinggi yang mencapai 10.880 pekerja atau menyumbang sekitar 20,34% dari total kasus nasional, disusul Banten di posisi kedua dengan 6.303 pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34%," jelas Kemnaker dilansir dari detikFinance mengutip situs Satudata Kemnaker, Jumat (25/9/2026).

Peta Angka PHK Tertinggi Nasional per Provinsi

ADVERTISEMENT

Berikut rincian lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak periode Januari-Agustus 2026 berdasarkan data Kemnaker.

1. Jawa Barat: 10.880 orang
2. Banten: 6.303 orang
3. Jawa Timur: 5.400 orang
4. Jawa Tengah: 4.769 orang
5. DKI Jakarta: 3.900 orang

Kemnaker menegaskan bahwa angka PHK yang terdata tidak mencakup pekerja yang berhenti akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal.

Ketentuan pencatatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pihak Kemnaker juga menyampaikan bahwa data tahun berjalan ini masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui setiap bulannya, sehingga angka publikasi mendatang dapat mengalami penyesuaian seiring proses pengolahan data terbaru.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads