
Koster Klaim Pendapatan dari Pemutihan Pajak Kendaraan Rp 50 Miliar Lebih
Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim pendapatan dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB mencapai Rp 50 miliar lebih.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim pendapatan dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB mencapai Rp 50 miliar lebih.
Semeton Bali yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, jangan sia-siakan program pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga akhir Agustus 2022.