Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim pendapatan dari program penghapusan bunga serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp 50 miliar lebih. Menurutnya, pendapatan dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu merupakan capaian yang bagus.
"Meningkat. Jauh meningkat. Itu, pendapatannya saja lebih dari Rp 50 miliar," kata Koster di gedung Rektorat Universitas Udayana, Jumat (1/9/2023).
Pendapatan yang mencapai Rp 50 miliar lebih tersebut, lanjut Koster, sangat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali. Tanpa menyebut berapa kenaikan PAD dari program tersebut, dia memperkirakan ada ratusan miliar rupiah yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi dari program PKB dan BBNKB pada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 2020, 2021, saya mengerjakan ini (hasilnya) luar biasa. Database-nya itu bagus dan pendapatan itu meningkat," imbuh gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September mendatang itu.
Sebelumnya, program penghapusan bunga serta denda PKB dan BBNKB diterapkan mulai 12 Juni-31 Agustus 2023. Salah satu tujuan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu adalah untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor di Pulau Dewata. Selain itu, program tersebut juga dianggap dapat meringankan beban ekonomi warga pasca-pandemi COVID-19.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali menyebutkan 126 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak. Dari seluruh kendaraan bermotor yang menunggak pajak tersebut, ada yang rusak maupun hilang.
(iws/dpw)