
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Ditargetkan Rp 4,5 Triliun
Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim berlaku 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini diharapkan mencapai target pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
Pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim berlaku 14 Juli-31 Agustus 2025. Program ini diharapkan mencapai target pajak mencapai Rp 4,5 triliun.
Gubernur Jatim Khofifah menghapus tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024. Kebijakan ini berlaku untuk 3 kriteria masyarakat, termasuk ojol dan warga miskin.
Pemprov Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, menawarkan pembebasan denda dan BBNKB. Manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi kewajiban pajak!