BPOM menggerebek sarana produksi dan peredaran obat bahan alam mengandung bahan kimia obat di Klaten dan Kudus. Ada tersangka yang belajar dari Youtube.
Bea Cukai Batam musnahkan barang sitaan senilai Rp 15,8 M. Barang yang dimusnahkan yakni pakaian bekas, minuman beralkohol, rokok ilegal, hingga Hp bekas.
BPOM RI kembali mengungkap keberadaan prabrik obat bahan alam ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepala BPOM RI wanti-wanti bahayanya untuk kesehatan.
BPOM menindak tegas 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dan berbahaya. Ini karena obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak tubuh.