18 Ribu Botol Jamu Mengandung Parasetamol Dimusnahkan di Asahan

18 Ribu Botol Jamu Mengandung Parasetamol Dimusnahkan di Asahan

Perdana Ramadhan - detikSumut
Kamis, 16 Jun 2022 22:28 WIB
Alat berat memusnahkan ribuan botol jamu kuat pria yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Asahan
Alat berat memusnahkan ribuan botol jamu kuat pria yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Asahan (istimewa)
Asahan -

Sebanyak 18 ribu lebih botol jamu ilegal berbahaya yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur. Pemusnaha dilakukan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Asahan.

Adapun dua merek jenis jamu sehat jenis pegel linu yang dimusnahkan itu berasal dari Jawa Timur, bermerek jamu jawa cap tawon klanceng dan jamu cap tawon lanang dengan total 18.913 botol. Kedua merek ini telah dilakukan pengujian oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Jamu yang kita musnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap dimana hasil pemeriksaan BPOM mengandung deksametason dan parasetamol, bahwa obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto, saat acara pemusnahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pada kasus ini juga sudah ditetapkan seorang terdakwa atas nama Junaidi, sedangkan penangkapan dilakukan pada Maret lalu di sebuah rumah di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong oleh tim gabungan yang melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat.

Dedying mengatakan peredaran jamu-jamu tradisional ini sangat berbahaya untuk kesehatan jika dikonsumsi. Peredaran obat tradisional dilarang itu melanggar pasal 197 Undang Undang Kesehatan RI.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai, Denny Purba menyatakan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia yang berbahaya dan jamu tersebut berlabel izin BPOM tidak asli alias palsu. Pihaknya berharap semoga dengan dimusnahkannya jamu ini bisa mengurangi dampak negatif kesehatan masyarakat.

"Belasan ribu botol jamu ini selain berbahaya karena mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh dicampur ke dalam jamu tradisional kedua jamu ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar BPOM RI," tambah Denny Purba.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads